APAKAH SUARA WANITA ITU AURAT?
Sesuai dengan kesepakatan ulama, suara wanita bukanlah aurat. Sebab banyak diantara istri-istri nabi yang berbicara dengan para sahabat beliau. Bahkan tidak sedikit diantara mereka yang meminta fatwa dari ibunda Aisyah. Meraka mendengarkan pengajaran agama dari beliau. Akan tetapi meskipun demikian , diharamkan untuk mendengarkan suara wanita yang dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah, meskipun saar wanita tersebut sedang melantunkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Demikian pula, kita sangat tidak asing dengan kisah seorang wanita yang berselisih mengenai batasan mahar dengan Umar bin al-Khathtab, hingga beliau mengatakan, “wanita ini benar dan Umar yang salah”
Dalil-dalil tersebut menunjukan bahwa suara wanita tidaklah aurat jika tidak diperdengarkan untuk menimbulkan fitnah dengan cara memerdukannya dan melembut-lembutkannya sebagaimana yang banyak kita ketahui saat mereka sedang melantunkan bait-bait lagu. Sebab Allah SWT berfirman : “hai , isteri-isteri nabi, kamu sekalian tidaklah sepert wanita yang lain, jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab:32)
Mengenai suara mereka ketika shalat pun tidak ada perbedaannya dengan kaum laki-laki. Akan tetapi yang perlu diperhatikan adalah tidak boleh menimbilkan fitnah dengan melembut-lembutkan atau mendayu-dayukan.
*sumber : Tuntunan Shalat Praktis untuk Muslimah-
Nur Sillaturohmah. H.