korupsi merajalela

Non Fiksi, Opini

korupsi merajalela

  • OPINI

Di negara ini tidak bisa kita elak bahwa namanya korupsi itu semakin merajalela seiring dengan kebutuhan dan pasar globalisasi,memang di dunia ini uang bukanlah segalanya akan tetapi tidak bisa kita pungkiri bahwa semua orang butuh uang , itulah alasan banyak yang korupsi , jadi menurut saya korupsi itu sah-sah saja asalkan korupsi itu berlandasan pada pancasila yaitu sila ke-5 yang bunyinya keadilan sosial bagi suluruh rakyat indonesia dan pembagian hasil korupsi itu di bagi merata, serta penyaluranya itu bukan hanya untuk di salurkan untuk kepentingan pribadinya melainkan juga untuk masyarakat maka tidak ada orang yang protes atas korupsi tersebut, ini pejabat yang korupsi gimana tidak di perangi mereka tidak membagi hasil dan tidak menggunakan asas pancasila tersebut,saya mengatakan korupsi tu sah-sah saja karna walupun di negara kita banyak yang korupsi toh negara kita tidak pernah terpuruk dalam kemiskinan dan kelaparan tidak seperti di negara lain yang saat ada korupsi di negaranya maka negara tersebut hanya bisa bertahan beberapa tahun kemudian.

  • Fakta

Seperti yang kita tahu bahwa namanya korupsi itu melanggar UU dan menyensarakan masyrakan karna korupsi itu merugikan negara, masyrakat, merampas hak masyarakat sesuai dengan pasal berikut:

 

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan bahwa : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,……..”

 


Tinggalkan Balasan