logo website tulismenulis.com header 2
Edit Content

Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Pejabat : Perut Gendut Rekening Gendut .

Pejabat  Perut Gendut Rekening Gendut .

 

Pejabat : Perut Gendut Rekening Gendut

Setiap individu punya criteria fisik yang berbeda ada yang kurus,sehat gemuk dan gendut.Itu di sebabkan oleh beberapa factor yang di alami dalam kehidupan pribadi masing- masing, ada yang kurus karena merasa kekurangan gizi ataupun asupan makanan yang di beri. Begitu pula sebaiknya ada yang gemuk dan gendut kareana gizi dan makanan yang di beri tiap harinya bahkan ada pula yang pola hidup dari mereka merasa tidak baik dan kurang sehat itu di karenakan kurangnya kesadaran menjaga pola hidup. Berbicara tentang gendut dikaitkan dengan para pejabat di negri ini khususnya di NTB, memang banyak terlihat pejabat yang berperut gendut dan bahasa-bahasa gendut dalam kajian politik identik dengan hal-hal negative katakan saja korupsi. Subut saja sebuah instansi pemerintahan seperti DPRD secara fisik banyak terlihat para anggota dewan yang berperut gendut, dan sebagian dari merek juga berekening gendut meski tidak semuanya terjaring oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Berdasarkan berita yang saya peroleh dari detik.com bahawa ada salah seorang pejabat dari NTB yaitu khususnya di daerah Lombok Barat , pejabat tersebut bernama Zaini Arony beliau di tetapkan oleh Komisi Pemeberantasan Komisi ( KPK ) atas tudingan rekening gendut yang di miliki atau mendapat aliran dana dari hasil pemerasan selama ia menjabat sebagai kepala daerah ( Bupati ) Zaini yang selama ini terkenal rajin melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN sejak 2002 , kala itu beliau menjabat sebagai Wakili Kepala Dinas Pemudan dan Olahraga Pemkab Lombok Barat . saat itu ia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp, 1.158 miliar dan USD 2.500. dalam laporan terakhirnya yakni per 1 Juli 2013 beliau tercatat memiliki harta Rp, 5,131 miliar, kurang lebih dua kali lipat dari jumlah harta pada 2008, sebelum dia menjabat sebagai bupati .

Melalui TribunNews.com , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan bupati Lombok barat 2014-2019, Zaini Arony, sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan senilai Rp 2 miliar, terkait pengurusan izin pengembangan kawasan wisata khususnya lapangan golf terhadap PT Djaja Business Group yang meminta izin pembangunan wisata di Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. atas perbuatannya Zaini Arony diduga disangkakan melanggar pasal 12 huruf E atau pasal 23 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuah dengan UU no 20 tahun 2001 pasal 421 KUH Pidana jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana dan amcaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Sedikit saran dari saya untuk KPK : agar nanti ke depannya lebih intensif lagi dalam mengawasi masalah korupsi seperti ini dan harus lebih peka lagi dalam memantau harta kekayaan pejabat-pejabat negeri ini. Terima Kasih.

 

Tinggalkan Balasan