gerakan membaca 1

Pergub dan Habitus Membaca (Sastra)

Non Fiksi, Opini

Ahmad Sirulhaq
(Anggota Tim Perumus Draf Pergub Membaca Karya Sastra)

 

Saya tidak menduga, hingga di pertengahan semester, di kelas tertentu, tidak satu pun mahasiswa yang saya tugaskan mempresentaikan salah satu novel karya Jostein Gaarder, pernah membaca novel yang saya tugaskan sampai tuntas. Padahal, untuk ukuran mahasiswa yang memiliki banyak waktu luang, membaca novel setebal kurang lebih 400 halaman mestinya bisa selesai paling lama satu minggu, atau kurang.

Berdasarkan teori developmental continuums, mestinya anak di atas usia 14 tahun sudah bisa dikategorikan sebagai pembaca (karya sastra) mandiri. Sesuai kategori ini, anak, di antaranya, sudah mampu membaca bahan yang menantang untuk kesenangan secara mandiri; menilai, menganalisis isi bacaan secara kritis; bahkan menyumbang pandangan yang unik dan mendukung pendapat dalam diskusi sastra yang rumit. Tapi, jika sementara ini, contoh mahasiswa tadi bisa dianggap sebagai representasi kalangan pelajar secara umum terhadap minat membaca karya sastra, maka gerangan apa yang sebenarnya terjadi? Demi analasan ini, kiranya menarik untuk didiskusikan lebih lanjut mengenai rencana pengarusutamaan membaca karya sastra di sekolah melalui (salah satunya) penertbitan peraturan gubernur.

Semenjak isu ini mengemuka, harian ini (Suara NTB) sudah beberapa kali memuat tulisan tentang rencana peluncuran pergub membaca karya sastra di sekolah ini dan menjadi polimik yang hangat, baik melalui hasil laporan berita maupun wadah opini yang ditulis oleh beberapa pengamat atau penulis muda di daerah ini. Di luar panggung media, diskusi semacam ini masih marak dilakukan akhir-akhir ini oleh kalangan mahasiswa, mulai dari mahasiswa S1 hingga mahasiswa S2, khususnya di lingkup (setahu saya) FKIP Universitas Mataram. Isi diskusi ini tidak jauh-jauh dari seputar kontroversi keberadaan pergub itu, apakah relevan atau tidak. Lepas dari kontroversi yang ada, apa sesungguhnya arti pergub membaca karya sastra ini?

 

Refleksi Filosofis

Pada prinsipnya, meminjam konsep-konsep Bourdueu, sebuah praksis dalam kehidupan sosial selalu bergantung pada dialektika antara habitus, modal, dan ranah, yang oleh Harker, dkk. diformulasikan sebagai: (habitus x ranah) + modal = praktik. Habitus diartikan sebagai sebuah sistem disposisi yang bertahan lama. Disposisi diperoleh melalui proses penanaman bertahap, yang menjadi landasan terbentuknya lembaga sosial. Pendeknya, tubuh dibentuk dalam model tertentu, sehingga habitus terefleksi dalam keseluruhan cara yang dibawa seseorang, cara berbicara, bertindak, dan seterusnya. Proses habitus menyebabkan seseorang memiliki penguasaan atas modal, modal untuk berbicara, bertindak, dan seterunya. Seseorang yang “dibesarkan” oleh televisi, akan memiliki penguasaan atas modal dan bertidak (praktik) tidak jauh-jauh dari apa yang disaksikan dari hasil menonton, dan seterusnya. Selanjutnya, sebuah praktik tidak serta-merta leluasa bisa diimplementasika seorang sebab praktik tidak pernah terjadi di ruang hampa, melainkan dalam sebuah ranah. Hanya di ranah tertentu saja orang bisa bertindak atau tidak bertindak tertentu; dalam “pasar” kehidupan terjadi transasksi dan tawar menawar atas modal yang dimiliki seseorang. Orang yang tidak dibesarkan dalam habitus yang tidak memungkinkan ia bakal gemar membaca, tidak bisa diharapkan akan banyak membaca, meskipun dalam pasar akademik karena ia tidak punya modal yang memadai untuk itu.

Pertanyaan kita, hari ini, apakah pasar akademik benar-benar telah menjadi ranah transaksi modal yang baik sebagai tempat berlangsungnya praktik membaca sastra? Jika tidak, berarti dunia akademik belum menjamin terciptanya habitus yang memungkinkan siswa untuk membaca (sastra). Lantas, apa hubunganya dengan penerbitan bergub membaca karya sastra?

 

Ke Arah Habituasi Membaca (Sastra)

Pergub membaca karya sastra sebagai ikhtiar yang baik dari pemerintah daerah provinsi NTB untuk menjadikan membaca sastra sebagai arus utama (main stream) patut diapresiasi dengan baik. Tetapi, rupa-rupanya, kita lebih banyak terjebak dalam diskusi masalah teknis, tentang aturan dan hukuman, bukan memperhatikan aspek strategis dari rencana pergub ini, seperti penciptaan iklim bersastra di NTB, misalnya. Kita lebih dahulu fobia mendengar istilah peraturan yang diandaikan memiliki implikasi negatif: mengekang, menghukum, monvonis, dan semisalnya. Padahal, kita lupa, dengan payung hukum yang jelas, pihak-pihak yang terkait akan mengetahui batas-batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, tanggung jawab pemerintah, sekolah, guru, seniman, budayawan, dan lain-lain.

Ada juga kekhawatiran, sastra sebagai karya seni, mestinya bisa dinikmati dengan bebas, buka “dipaksa-paksa” memakai aturan. Yang prinsip dari rencana pergub membaca karya sastar ini sesungguhnya, sebagaimana yang bisa ditangkap dalam lokakarya pembahsan draf Pergub tentang Membaca Karya Sastra pada Setiap Jenjang Pendidikan di Provinsi NTB yang diadakan pada 12 Oktober 2011 di Gren Legi, bahwa adanya semangat untuk menciptakan atmosfer membaca (sastra) di setiap jenjang pendidikan. Bukan sebaliknya, semangat untuk menghukum dan mengekang, yang pada akhirnya malah kontraproduktif: antipati atas bacaan karya sastra.

Lalu, bagaimana atmosfer tadi bisa tercapai? Pertama-tama, semangat membaca tentu harus distimulasi oleh bahan bacaan yang memadai dan bermutu yang harus dijamin ketersediaanya oleh pemerintah daerah sebagai buku paket di sekolah. Di samping itu, dibutuhkan adanya serangkaian kegiatan positif yang memberikan dorongan agar siswa mau membaca karya sastra, seperti pelaksanaan sayembara reproduksi karya sastra, debat isi karya sastra, atau sayembara menulis karya sastra, dan lain-lain. Sehubungan dengan itu, para pemenang hendaknya diberikan penghargaan yang pantas agar mereka terus semangat untuk berkarya dan berkompetisi. Jadi, pergub bukan merupakan instrumen langsung atas penciptaan atmosfer membaca karya sastra di sekolah, yang bekerja atas logika hukum yang kaku dan mengekang, melainkan sebagai instrumen perangkai dan pendorong bagi pihak-pihak yang terkait agar secara bersama-sama dan bersinergi dalam menciptakan sebuah habituasi membaca karya sastra di sekolah. Dalam pada itu, polemik yang terjadi di media, terkait dengan pergub membaca karya sastra di sekolah, akhir-akhir ini, sekurang-kurangnya telah menjadi titik balik bagi sebuah upaya penciptaan habituasi bersastra, bukan hanya di sekolah, tapi juga di NTB. Nah.

(Pernah dimuat di Suara NTB 16/11/11, di muat lagi di sini untuk keperluan pendidikan)


Komentari Tulisan
  1. sebuah usualan yang bagus pak, karena saya sebagai mahasiswa sendiri merasakan hal tersebut betapa minimnya pengetahuan terhadap novel maupun karya sastra. mudah-mudahan bisa direalisasikan dan memberikan dampak yang positif bagi perkembangan siswa di sekolah dan bisa merancang minat baca yang akan berdampak positif bagi dunia pendidikan.

Tinggalkan Balasan