SALAH SASARAN KADES BISA DIPIDANA
Program kompensasi BBM PSKS diberikan kepada masyarakat secara cuma-cuma oleh pemerintah dengan harapan masyarakat dapat memanfaatkannya lebih baik meskipun jumlah dana yang diberikan tidak banyak sehingga dapat meringankan keluhan atas kenaikan BBM. Jumlah penduduk Indonesia yang sekian juta tidak memungkinkan pemerintah untuk mengeluarkan anggaran kompensasi untuk seluruh masyarakat Indonesia, oleh sebab itu pemerintah hanya memberikan dana kompensasi untuk masyarakat yang tidak mampu. Namun banyak ditemukan masyarakat penerima kompensasi BBM dari golongan masyarakat mampu.
“Dana ini kami berikan untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, tapi kami banyak menerima pengaduan salah sasaran” ungkap kepala dinas sosial, Drs. H. Faturrohim, M.Si. “kami tidak tau jika masyarakat penerima dana BBM ini banyak yang salah sasaran, kami hanya menerima data dan menandatangani serta mengawal prosesnya, masalah salah sasaran ya tergantung data dari pusat” lanjutnya “ data masyarakat miskin seharusnya diupdate dua tahun sekali sehingga akan diperoleh data akurat, yang dipakai sekarang kan masih data tahun 2011 jadi wajar jika banyak yang tidak sesuai, dalam kurun waktu dua tahun itu banyak hal yang terjadi, kematian, kelahiran, bisa saja keberuntungan dari masyarakat yang awalnya didata miskin tiba-tiba jadi kaya, atau misalnya masyarakat yang awalnya mampu, tetapi jadi miskin karena suatu hal, kemungkinan-kemungkinan tersebut kan tidak bisa kita hindari.
Seharusnya 2014 ini pemerintah mengupdate kembali data masayarakat miskin baru mengeluarkan dana ini” ungkaprr Kadis. banyak penerima yang tidak sesuai dengan kriteria masyarakat tidak mampu tetapi mendapatkan bantuan kompensasi BBM, seperti yang ditemukan di sejumlah daerah di Kabupaten Lombok Barat, hal ini memicu kecemburuan social dan menimbulkan polemic yang cukup panas. Masyarakat yang merasa pantas menerima bantuan kompensasi BBM menuntut hak mereka kepada kepala Desa. Hal ini membuat kepala desa mencari jalan keluar yang bisa meredakan gejolak social dalam masyarakat. Jalan keluar yang ditawarkan kepala desa yaitu pemungutan uang kompensasi untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak dapat.
“Pemungutan yang dilakukan oleh Kepala Desa sebenarnya diluar kuasa kami sebagai pemerintah, disatu sisi kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat disisi lain kepala desa tidak berhak melakukan pemungutan. Untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat kebijakan desa yang dikeluarkan tidak menjadi masalah asalkan masyarakat tidak keberatan terhadap pemungutan itu, tetapi jika ada masyarakat yang merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada kami, dan pihak kepolisian, maka itu bisa dipidanankan sesuai dengan hukum.