UKT Sebagai Simbol
UKT SEBAGAI SIMBOL
Sejak tahun 2013 lalu, Universitas Mataram (Unram) sudah menetapkan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 55 Tahun 2013, yaitu Tentang Biaya Kuliah Tunggal Dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Artinya, sebagian dari biaya kuliah ditanggung oleh mahasiswa dan merupakan keseluruhan biaya operasional permahasiswa persemester pada program studi di perguruan tinggi negeri (Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 55. Pasal 1, tahun 2013).
Kenyataan yang ditemui dilapangan bahwa, masih terdapat sejumlah penarikan liar pada pelaksanaan kegiatan Orentasi Mahasiswa (Ospek) seperti biaya ESQ, Sumbangan Pembangunan Institut (SPI) yang keluar dari ketentuan UKT. Seperti yang telah ditegaskan oleh Dekan Fakultas Hukum, Unram Prof. Dr. Lalu Husni (Kamis 11/12/2014) saat ditemui di ruanganya “setahu saya, ada anggaran khusus tentang Ospek yang diambil dari UKT. Apabila Pungli dilakukan tanpa ada SK dari rektor itu dianggap menyalahi aturan dan tidak ada sosialisasi sebelunya terkait dengan dana ESQ dan SPI.”
Menurut Yuni ,mahasiswa Fakultas hukum semester III, pungutan di luar UKT memberatkan mahasiswa, seharusnya setelah mahasiswa dikenakan UKT (Uang Kuliah Tunggal) tidak ada lagi bentuk penarikan dana dan hal itu melanggar hukum, mahasiswa baru juga boleh melakukan protes/demo selama itu sesuai dan tidak anarkis. Seharusnya, Unram dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur di dalam Undang-undang dan seharusnya unram jika ingin menarik dana untuk SPI, tidak boleh dibebankan ke mahasiswa, karena UNRAM itu kan PTN jadi negara yang menanggung. Lebih lanjutnya lagi ditegaskan oleh Ardian, mahasiswa Fak. Hukum semester 7 jurusan ilmu hukum, hal itu menyalahi aturan karena memang tidak ada landasan hukum yg mengatur tentang hal itu, harapan saya org yg membuat peraturan harus tahu kondisi mahasiswa bagaimana,jangan mementingkan hal pribadi.